Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta dan Antony Hillenaar Mengaku Sudah Saling Memaafkan

Kompas.com - 08/08/2019, 23:02 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Antony Hillenaar akhirnya bertemu secara langsung dengan Kriss Hatta dalam proses damai yang dilakukan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.

Menurut Antony, ia dan Kriss sudah sama-sama saling memaafkan atas penganiayaan yang dilakukan Kriss padanya.

"(Kondisinya) Sehat, baik dan kita ngobrol di dalam, sambil makan snack itulah," ujar Antony usai mencabut laporan terhadap Kriss di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sebelum Cabut Laporan, Antony Hillenaar Revisi Draf Perdamaian dengan Kriss Hatta

"Ya, ngobrol aja intinya kita damai dan Kriss minta maaf secara langsung say sorry gitu," ujar Antony," ucap Antony.

Kata Antony, pihaknya dan Kriss sudah resmi berdamai dan sudah saling mencabut laporan.

"Sudah semua. Berkas (pencabutan laporan) semua sudah lengkap. Kami juga sudah ketemu dengan pihak Kriss juga secara langsung," imbuhnya.

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Sebelumnya diberitakan, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Setelah itu, pihak Kriss juga telah melaporkan Antony dengan sangkaan pencemaran nama baik, pada Jumat (26/7/2019) malam.

Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.

Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata Antony yang telah menghina dan merendahkan pihak Kriss.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com