Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Laporkan Farhat Abbas dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 15/08/2019, 15:48 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Hotman Paris Hutapea melaporkan balik Advokat Farhat Abbas dan Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/8/2019) terkait kasus unggahan konten porno di Instagram. 

Menurut rangkuman laporan polisi yang Kompas.com terima dari pihak kepolisian, Hotman melaporkan Farhat dan Andar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

"Fitnah dan atau pencemaran nama baik melaui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila / Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI no. 19 th. 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 uu no.44 th. 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," isi pasal yang dilaporkan Hotman seperti dikutip Kompas.com, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Hotman Paris Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Konten Porno

Hotman juga mengabarkan terkait laporan ini melalui unggahan di instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pagi tadi.

Di situ, Hotman menyebut ada pihak-pihak tertentu yang telah menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang mengunggah konten porno di Instagram pribadinya.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih mencoba menghubungi Hotman untuk dimintai keterangan lebih detail terkait pelaporan ini.

Diberitakan sebelumnya, Farhat melaporkan Hotman dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial. Farhat mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com