Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Abbas Hadirkan 2 Follower Instagram Hotman Paris sebagai Saksi

Kompas.com - 13/08/2019, 13:16 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Farhat Abbas menghadirkan dua saksi dalam kasus dugaan konten pornografu di akun Instagram Hotman Paris.

Hari ini, Selasa (13/8/2019) keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Hari ini dua saksi (diperiksa)," sebut Farhat melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Farhat Abbas Ditanya 18 Pertanyaan Terkait Laporan Hotman Paris

Menurut surat kesaksian tertulis yang dikirim Farhat kepada Kompas.com, kedua saksi tersebut bernama William Affandi dan Sarah Novitri Karlina.

Dalam surat keterangan tersebut kedua saksi mengaku sebagai salah satu follower atau pengikut akun instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial.

"Menyatakan dengan sebenar-benarnya pada tanggal 28 Juli 2019 dini hari melihat dan mendengar tayangan video asusila yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial," isi surat pernyataan yang ditandatangani William dan Sarah disertai materai 6.000.

Baca juga: Ulah Farhat Abbas yang Berujung Sel Tikus untuk Galih Ginanjar

Sebelum William dan Sarah, pada Rabu (7/8/2019) Farhat juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Saat itu Farhat mengaku membawa sejumlah barang bukti di antaranya video dan foto asusila yang diunggah dalam akun instagram @hotmanparisofficial.

Telah diberitakan sebelumnya, Farhat LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap akun @hotmanparisofficial di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau