JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi-lagi pesohor Tanah Air harus berurusan dengan pihak berwajib karena kasus narkoba.
Kali ini komika Dani Wijaya Wardhana alias McDanny (DN) dan Alfonsus Renato Fenady (RN) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye, DN dan RN terus menunduk ketika dihadirkan di hadapan awak media.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan kedua komika itu bermula ketika kepolisian menerima laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkoba di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019.
Berikut 5 fakta seputar penangkapan McDanny dan Alfonsus.
1. Ditangkap di indekos
Abdul karim menjelaskan, awalnya polisi mencurigai gerak-gerik seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Orang tersebut kemudian dibuntuti hingga sampailah ke sebuah indekos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Setelah diawasi polisi beberapa hari, ternyata orang tersebut memang tengah mengedarkan narkoba.
Pada tanggal 25 Agustus 2019, polisi membekuk RN dan DN di dalam indekos tersebut.
2. Barang bukti sabu
Mereka merasa perlu mengonsumsi sabu agar bisa memenuhi jadwal mengisi acara komedi yang cukup padat.
4. 3 bulan konsumsi sabu
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Burhanuddin menyebutkan, RN dan DN sudah mengkonsumsi sabu selama tiga bulan.
Dari pemeriksaan sementara, RN dan DN mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RL.
Hingga kini RL masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: 2 Komika Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
5. Terancam hukuman berat
Atas perbuatannya RN dan DN dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Hingga kini keduanya masih mendekam di rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan hingga kasusnya siap disidangkan.
Baca juga: 2 Komika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.