Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Berbicara Doa yang Dikabulkan

Kompas.com - 21/09/2019, 17:33 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Perioder 2019-2024.

Pada Insta Story akun Instagram-nya, @mulanjameela1, yang dikutip Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), Mulan berbicara tentang doa yang dikabulkan.

Penyanyi Mulan Jameela berbicara tentang doa di Instagram.Instagram/Mulan Jameela Penyanyi Mulan Jameela berbicara tentang doa di Instagram.
"Bagaimana agar doa kita mudah diijaba oleh Allah?" tulis Mulan dengan memasang foto di sebuah tempat saat ikut kajian.

Istri dari musisi Ahmad Dhani ini menjelaskan bahwa bila doa ingin dikabulkan, jangan terlalu berharap kepada manusia atau meminta kepada manusia dengan cara merengek.

"Pasti manusia akan kesal. Beda dengan saat bergantung kepada Allah. Semakin kita merengek minta sama Allah dan Allah suka dengan itu. Tapi, tetap janganlah berharap langsung dikabulkan. Terus berdoalah sama Allah," kata Mulan.

Dalam Insta Story lainnya, Mulan juga menerangkan hal-hal lainnya, antara lain tentang sering mendoakan orang lain dan mendoakan kesembuhan orang yang sedang sakit.

Sebelumnya, asisten Mulan, Mira, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan sebagai anggota DPR Periode 2019-2024.

"Hemmm... No comment. Itu dulu pesannya (dari Mulan). Nanti, ya," kata Mira saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Lepas Kangen, Mulan Jameela Unggah Video Ahmad Dhani dan Safeea

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Baca juga: Rahasia Mulan Jameela yang Tak Gentar Diserbu Haters

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Mulan maju sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya. Mulan maju melalui Partai Gerindra.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Ini Komentar Pihak Mulan Jameela

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com