JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Mulan Jameela merasakan kerinduan terhadap suaminya, artis musik Ahmad Dhani, yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Mulan pun melepas rindu dengan mengunggah video momen kebahagiaan kebersamaan dengan Dhani sekaligus anaknya, Safeea Ahmad (8).
"Lebaran tahun 2018. #throwback," tulis Mulan pada akun Instagram-nya, @mulanjameela1, yang dikutip Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Usai Jenguk Ahmad Dhani, Mulan Jameela Tinggalkan Rutan Cipinang dengan Bungkam
Dalam video tersebut, Safeea terlihat bermanja-manjaan dengan Dhani. Kepala Safeea tampak disandarkan di pundak Dhani.
Rupanya, momentum kebersamaan itu terjadi saat Dhani dan Safeea sedang terjebak kemacetan jalan.
"Pemirsa kami sedang macet. Jalannya berhenti pemirsa," kata Dhani yang mengambil gambar dengan kamera ponselnya.
"Karena Om Bian," timpal Safeea.
"Salah jalan," kata pentolan band Dewa 19 tersebut.
Baca juga: Jenguk Ahmad Dhani, Mulan Jameela Bawa Nasi Goreng dan Buah-buahan
Sejumlah warganet pun mengomentari video unggahan Mulan tersebut. Mereka mendoakan supaya Mulan dan Dhani bisa bersama-sama kembali.
"Badai pasti kan berlalu dan yakin semuanya akan kembali baik2 saja," tulis akun @readoneda.
"Ttp ngefans sm ahmad dhani...sukses sll buat k depanny..teh mulan aq rindu suara merdu ny," tulis akun @triehandayani10_.
Komentar tersebut diamini oleh Mulan. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada warganet yang telah mendoakannya.
"Terima kasih untuk doa-doa baiknya saudara online-ku semuanya. Jazakumullah khairan khatsiran. Aamiin Ya Robb," balas Mulan.
Baca juga: Al Ghazali Sebut Dul Tinggalkan Rumah Ahmad Dhani Bukan karena Mulan Jameela
Ahmad Dhani kini menjalani penahanan di Rutan Cipinang atas kasus ujaran kebencian.
Pentolan Band Dewa 19 itu divonis satu tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui "vlog idiot" pada Juni 2019.
Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Sidang Dhani saat itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas putusan itu, Dhani langsung mengajukan banding.
Dalam perkara ujaran kebencian lainnya, Ahmad Dhani juga divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Baca juga: Rindu Ahmad Dhani, Mulan Jameela Tulis I Love U 3000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.