Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang Berebut Kursi di DPR...

Kompas.com - 24/09/2019, 10:33 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menjadi dua dari sekian banyak selebritas yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu tahun ini.

Mulan maju sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Sedangkan Dhani calon anggota legislatif Dapil Jawa Timur 1 meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Mulan dan Dhani sama-sama maju melalui Partai Gerindra. Namun, keduanya memiliki nasib yang berbeda.

Ahmad Dhani kini harus menjalani proses hukum karena kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Sementara Mulan Jameela baru saja diumumkan bakal melenggang ke Senayan setelah gugatannya dikabulkan.

Berikut rangkumannya.

Baca juga: Mulan Jameela, Mantan Teman Duet Maia Estianty hingga Jadi Anggota DPR

1. Mulan Jameela lolos jadi anggota DPR

Penyanyi Mulan Jameela dinyatakan lolos sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Baca juga: Ditambah Mulan Jameela, Ini 14 Artis yang Melenggang ke DPR

2. Berawal dari gugatan

Hal ini bermula dari dikabulkannya gugatan Mulan dan delapan calon anggota legislatif Partai Gerindra lainnya terhadap partainya sendiri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Partai Gerindra berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.

Putusan itu juga menyatakan bahwa pihak tergugat bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.SIGID KURNIAWAN Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

3. Ahmad Dhani kurang suara

Berbeda dengan Mulan, nama Ahmad Dhani menjadi satu dari banyak artis yang harus tumbang dalam pemilihan legislatif tahun ini.

Dhani hanya mendapatkan perolehan suara 40.148, hasil ini terpaut jauh dari caleg Gerindra lainnya.

Sebab, di dapil Jatim 1 Partai Gerindra dipastikan hanya mendapatkan jatah 1 dari 10 kursi.

Baca juga: 4 Kabar Bangkrutnya Republik Cinta Management Milik Ahmad Dhani

4. Dhani divonis satu tahun

Dhani dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam vlog idiot dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik.

Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dhani ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, kemudian dipindah ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Saat ini, ia masih menjalani masa hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau