Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pasrah, Mulan Jameela Melenggang ke DPR RI

Kompas.com - 23/09/2019, 11:38 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Mulan Jameela akhirnya menjadi artis yang lolos menjadi anggota DPR RI dari pemilihan legislatif 2019.

Mulan menyusul 13 artis lain yang sudah dipastikan duduk di kursi parlemen di Senayan.

Mereka adalah Eko Patrio, Desy Ratnasari, Dede Yusuf, Tommy Kurniawan, Primus Yustisio, Rieke Diah Pitaloka, dan Arzeti Bilbina.

Selain itu ada Krisdayanti, Rano Karno, Nurul Arifin, Farhan, Rachel Maryam, dan Nico Siahaan.

Jalan terjal dilalui oleh Mulan, mulai dari dinyatakan tidak lolos karena perolehan suara yang kurang, menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan melenggang ke parlemen di Senayan.

Pasrah

Mulan Jameela maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra dalam Pemilihan Lesgislatif (Pileg) 2019.

Mulan maju sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Pada hari pencoblosan, 17 April 2019, Mulan datang sendirian ke tempat pemungutan suara (TPS).

Dia tidak ditemani sang suami, musisi Ahmad Dhani, yang mendekam di balik jeruji besi.

Ia mengaku pasrah dengan perolehan suaranya.

"Saya mah apa yang terbaik dari Allah itu yang terbaik buat saya," kata Mulan usai menggunakan hak suara di TPS 171, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Menurut Mulan, terpilih atau tidak bukanlah kuasanya. Ia juga enggan menjawab apakah setelah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 ini akan langsung ke dapilnya.

"Ada deh. Kita lihat nanti saja, ya," kata Mulan.

Ajukan gugatan

Bersama 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Mulan Jameela menggugat partai tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com