Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atalarik Syah Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Tsania Marwa, Ajukan Syarat hingga Banding

Kompas.com - 25/09/2019, 10:07 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Atalarik Syah bersuara lantang ihwal putusan hakim Pengadilan Agama Cibinong.

Atalarik tak terima dengan putusan yang membagi hak asuh anak antara dirinya dan mantan istri Tsania Marwa.

Diketahui, pada 4 September 2019 lalu, hakim memutuskan konflik mantan pasangan ini dengan jalan tak terduga, yakni sama-sama mendapatkan hak asuh anak.

Hakim memutuskan Atalarik Syach mendapat hak asuh atas anak pertamanya, Syarif Muhammad Fajri.

Sementara anak keduanya, Aisyah Shabira diserahkan pada Tsania Marwa.

 

Atalarik pun siap memperjuangkan hak yang ia rasa wajib. Mulai dari tolak damai hingga ajukan banding.

Baca juga: Pengadilan Putuskan Beri Hak Asuh Anak kepada Atalarik dan Tsania Marwa

Berikut rangkumannya:

Perjuangkan Hak Asuh Anak

Atalarik menegaskan akan memperjuangkan hak asuh anaknya. Sebelum resmi bercerai, dua anak mereka diasuh oleh Atalarik.

"Jadi karena saya punya tanggung jawab dunia akhirat terhadap anak-anak saya sendiri atas nama anak-anak, saya perjuangkan mereka," ucap Atalarik di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

"Ya itu kalian sendiri bisa menilai abang adik yang begitu kompak dipisahkan," ujar Atalarik.

Bagi Atalarik, keputusan hakim yang membagi hak asuh anak tidaklah tepat lantaran hubungan Atalarik dan Tsania Marwa yang tak kunjung akur.

"Dipisahkan di tengah kedua orangtua yang tidak bisa berdamai. Terus terang ya saya dan Marwa enggak bisa damai dalam arti kata Marwa tidak punya itikad baik terutama dalam laporan polisi yang semua fitnah," ucap Atalarik.

Baca juga: Atalarik Syah Tak Terima Berbagi Hak Asuh Anak dengan Tsania Marwa

Ajukan Banding

Atalarik Syah ajukan banding atas putusan hakim soal berbagi hak asuh anak dengan mantan istrinya Tsania Marwa.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau