Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Bahagia Banget Pengadilan Akui Pernikahannya dengan Dipo Latief

Kompas.com - 07/10/2019, 13:11 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani mengaku bahagia setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan isbat nikah dan gugatan cerainya terhadap tergugat Dipo Latief, Senin (7/10/2019).

"Pokoknya Niki bahagia banget dah," kata Nikita Mirzani melalui sambungan video kepada wartawan di PA Jakarta Selatan, Senin. 

Atas keputusan tersebut, Nikita mengaku senang.

Baca juga: Dikabulkan, Permohonan Isbat Nikah dan Gugatan Cerai Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief

Artinya, kata dia, anaknya dari pernikahannya dengan Dipo sah secara hukum.

"Anak mendapatkan perlindungan dari negara," kata Nikita.

Nikita mengucapkan terima kasih kepada para hakim yang telah memutus sidangnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Berang, Pihak Dipo Latief Ajukan Fotokopi Gosip di Sidang Cerai

Tanpa mereka, kata Nikita, anaknya mungkin tidak akan bisa terlindungi secara hukum terkait persoalan ini.

"Nikita mau ucapkan terima kasih banget," ujar Nikita Mirzani. 

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, keputusan majelis hakim tersebut artinya membenarkan bahwa terjadi pernikahan antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Cerai Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Bawa Tiga Saksi hingga Mengamuk

Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri di sebuah tempat pada 18 Februari 2018.

Fahmi mengatakan, keputusan baik ini dilakukan Nikita bukan semata-semata untuk kepentingannya, melainkan demi anaknya.

"Itu bukan untuk kepentingan Nikita, tetapi untuk anaknya, sehingga Nikita Mirzani dan anaknya itu terlindungi oleh negara. Putusan ini alhamdulillah dan keadilan hukum ditegakan di pengadilan agama," kata Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau