Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Kepo Mulan Jameela Dituding Rebut Kursi Orang di DPR

Kompas.com - 14/10/2019, 12:01 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani mendengar kabar bahwa istrinya, Mulan Jameela, lolos sebagai anggota DPR RI karena merebut kursi orang.

Dhani yang saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus ujaran kebencian pun penasaran dan menanyakan itu kepada kuasa hukumnya, Ali Lubis.

Saat itu, Ali sedang menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut yang divonis PN Jakarta Selatan selama satu tahun penjara.

Ali mengatakan, Mulan tidak merebut kursi orang, melainkan memenangkan gugatan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan.

"Dia (Mulan) menggugat dan di pengadilan menang. Itu mekanisme hukum. 'Oh, gitu, ya, bro?'. Iya. 'Isu-isu yang di luar merebut kursi orang gimana?'. Oh saya bilang enggak, itu melalui proses hukum," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).

Baca juga: Maia Estianty Sudah Jenguk Ahmad Dhani di Penjara?

Adapun, dalam perhitungan normal, Mulan Jameela terhitung tidak lolos di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.

"Mbak Mulan melakukan gugatan dan gugatan itu dimenangkan oleh pengadilan dan Mbak Mulan ditetapkan sebagai anggota terpilih," kata Ali lagi.

Saat ini, Mulan telah dilantik bersama 575 orang lainnya menjadi anggota DPR RI Perioder 2019-2024.

Mulan bisa dilantik sebagai anggota DPR RI setelah menggantikan Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.

Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

Baca juga: Ahmad Dhani Sangat Bangga Mulan Jameela Lolos Anggota DPR

Sebelumnya, bersama 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Mulan menggugat partainya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Namun dalam perjalanannya, lima orang mengundurkan diri karena ingin fokus di dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas putusan PN Jakarta Selatan, DPP Partai Gerindra merespons putusan tersebut.

Setelah itu, KPU pun menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan terpilih sebagai anggota DPR.

Baca juga: Kabar Terbaru Ahmad Dhani dari Balik Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com