JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani mendengar kabar bahwa istrinya, Mulan Jameela, lolos sebagai anggota DPR RI karena merebut kursi orang.
Dhani yang saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus ujaran kebencian pun penasaran dan menanyakan itu kepada kuasa hukumnya, Ali Lubis.
Saat itu, Ali sedang menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut yang divonis PN Jakarta Selatan selama satu tahun penjara.
Ali mengatakan, Mulan tidak merebut kursi orang, melainkan memenangkan gugatan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan.
"Dia (Mulan) menggugat dan di pengadilan menang. Itu mekanisme hukum. 'Oh, gitu, ya, bro?'. Iya. 'Isu-isu yang di luar merebut kursi orang gimana?'. Oh saya bilang enggak, itu melalui proses hukum," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
Baca juga: Maia Estianty Sudah Jenguk Ahmad Dhani di Penjara?
Adapun, dalam perhitungan normal, Mulan Jameela terhitung tidak lolos di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.
"Mbak Mulan melakukan gugatan dan gugatan itu dimenangkan oleh pengadilan dan Mbak Mulan ditetapkan sebagai anggota terpilih," kata Ali lagi.
Saat ini, Mulan telah dilantik bersama 575 orang lainnya menjadi anggota DPR RI Perioder 2019-2024.
Mulan bisa dilantik sebagai anggota DPR RI setelah menggantikan Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.
Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.
Baca juga: Ahmad Dhani Sangat Bangga Mulan Jameela Lolos Anggota DPR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.