KOMPAS.com - Kepolisian Seongnam mengajukan penerbitan surat perintah otopsi Sulli.
Adapun, Choi Jinri atau Sulli (25) merupakan bintang Korea yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (14/10/2019).
Dilansir dari Koreaboo, polisi akan mengotopsi jenazah Sulli jika pihak keluarga mengizinkan.
Baca juga: Setelah Kematian Sulli, Artis Senior Ini Kritik Penanganan Sakit Mental di Industri Hiburan
"Kami ingin melakukan otopsi pada Sulli, tetapi hanya jika pihak keluarga menyetujuinya," kata seorang pejabat dari Kantor Polisi Seongnam kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Kantor Polisi Seongnam sebelumnya telah meminta surat perintah otopsi jenazah Sulli.
Jika disetujui pengadilan dan keluarga mengizinkan, otopsi akan dilanjutkan.
Baca juga: Sulli Meninggal, SM Entertainment Siapkan Tempat bagi Penggemar Ucapkan Selamat Jalan
Saat ini, kepolisian tidak menemukan pengaruh luar yang menyebabkan kematian Sulli.
Polisi menekankan fakta babhwa Sulli membuat pilihan ekstrem mengakhiri hidupnya.
Namun, polisi mengajukan otopsi untuk menyelidiki lebih jauh terkait penyebab kematian Sulli.
Baca juga: Diciptakan untuk Sulli, Lagu Peach Milik IU Melejit Lagi
Sulli sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin pukul 15.21 waktu setempat.
Sang manajer sebelumnya tidak bisa menghubungi perempuan kelahiran 1994 itu pada Minggu (13/10/2019) malam.
Hingga akhirnya, manajer langsung mendatangi tempat tinggal Sulli di Seongnam, Seoul.
Baca juga: Unggahan Haru hingga Batalkan Acara, Ekspresi Kesedihan Para Artis Korea atas Kepergian Sulli
Kepolisian menyatakan Sulli meninggal dunia setelah gantung diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.