Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Kompas.com - 17/10/2019, 17:32 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Sandy dinyatakan terbukti memiliki dan menyalahkangunakan narkoba jenis sabu.

"Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di ruang sidang.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," tambah Saptono seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.

Baca juga: Dikabarkan Sudah Berpisah, Vivi Paris Dampingi Sandy Tumiwa Jalani Sidang Putusan

Sandy terlihat mencoba tegar mendengar vonis tersebut dari kursi terdakwa.

Sesaat setelah vonis dijatuhkan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Sandy untuk berdiskusi dengan kuasa hukum atas vonis tersebut.

"Saudara mau apa sekarang? bisa banding atau langsung menerima putusan? sekarang saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan pada Sandy.

Setelah berdiskusi sejenak, Sandy dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir berkait vonis tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009.

Vonis yang diterima Sandy lebih rendah dari tuntutan Jaksa dimana ia dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com