Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mulan Jameela soal Kacamata Gucci yang Disinggung KPK

Kompas.com - 18/10/2019, 11:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis dan anggota DPR Mulan Jameela angkat bicara soal unggahan kacamata merek Gucci di akun Instagram @mulanjameela1 yang disinggung KPK.

Mulan menegaskan unggahan tersebut adalah barang endorsement atau promosi berbayar untuk diiklankan di akun Instagram miliknya.

Mulan mendapatkan endorse dari akun online shop @jakarta_eyewear.

Mulan mengunggah tangkapan layar berisi percakapan antara admin Instagram dan akun online tersebut.

Baca juga: Mulan Unggah Foto 3 Kacamata Merek Gucci, KPK Ingatkan Gratifikasi

"Ini chat antara admin jakarta_eyewear dengan admin saya," tulis Mulan di Instagram Story, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI.Instagram/@mulanjameela1 Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI.

Dalam tangkapan layar itu, ada chat berisi bukti transfer dan permintaan dari pihak @jakarta_eyewear untuk mengunggah foto kacamata Gucci tersebut.

Online shop tersebut juga telah mengirimkan caption untuk keterangan foto.

"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," demikian caption foto yang diminta.

Baca juga: Mendekam di Penjara, Ahmad Dhani Sempat Bingung Mulan Jameela Lolos Anggota DPR

Namun, karena disinggung KPK, Mulan mengaku telah memperbaiki caption foto kacamata Gucci itu.

"Captionny skr sudah diperbaiki," tulis Mulan.

Belakangan, Mulan akhirnya menghapus unggahan endorse kacamata Gucci tersebut. Menurut Mulan, hal itu merupakan permintaan dari pihak online shop tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons postingan Mulan Jameela di Instagram.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain. Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau