JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber dengan subscriber terbanyak di Indonesia, Atta Halilintar tersandung kasus video yang diduga menistakan agama.
Atta Halilintar dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019) oleh sebuah LSM.
Atta angkat bicara terkait kasus yang menyandungnya tersebut.
Baca juga: Soal Tuduhan Penistaan Agama, Atta Halilintar: Kami Bukan Manusia Sempurna, Mohon Maaf...
Dalam unggahan Instagram Story-nya, Atta Halilintar mengatakan bahwa sebenarnya video tersebut sudah dihapus cukup lama.
"Video lama yang sudah dihapus dari lama karena takut salah paham, tetapi sekarang video dipotong-potong untuk menyerang," tulis Atta Halilintar seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).
Atta Halilintar dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang Dugaan Penistaan Agama.
Baca juga: Atta Halilintar Kembali Jadi Sorotan, Dituduh Menistakan Agama dan Dicatut Namanya
Ia memastikan keluarganya tidak berniat menistakan agama.
"Tidak ada niat sama sekali untuk menistakan agama yang saya cintai dan saya hormati. Yang ngomong saja enggak tahu itu video di-upload di channel siapa dan itu video kapan," tulis Atta.
Video berujudul "Dilarang dilakukan saat solat" itu sebenarnya juga sudah tidak ada di akun YouTube GH (Gen Halilintar).
Baca juga: Atta Halilintar Dituduh Nistakan Agama, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara
Meski terkenal di Malaysia dan digunakan sebagai edukasi anak-anak di sekolah, video tersebut akhirnya dihapus karena takut ada kesalahpahaman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.