JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Zul Zivilia kembali ditunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Dengan demikian, sidang tersebut sudah enam kali ditunda.
Jaksa Penuntut Umum beralasan, penundaan ini lantaran berkas administrasi sembilan terdakwa, termasuk Zul belum siap.
Baca juga: Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi, Hakim: Tolonglah Pak Jaksa, Sudah 6 Kali
"Masih belum siap yang mulia," ucap Jaksa berkata kepada Majelis Hakim.
Mendengar hal ini, Majelis Hakim pun gusar.
"Tolonglah Pak Jaksa, ini sudah yang ke-6 kali ditunda. Tolong lah dituntaskan ini," ucap Tiraes Sirait, salah satu anggota Majelis Hakim kepada Jaksa.
Hakim mendesak jaksa menggelar sidang tuntutan pekan depan, Senin (2/12/2019).
Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.
Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.