JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Zul Zivilia kembali ditunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Dengan demikian, sidang tersebut sudah enam kali ditunda.
Jaksa Penuntut Umum beralasan, penundaan ini lantaran berkas administrasi sembilan terdakwa, termasuk Zul belum siap.
Baca juga: Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi, Hakim: Tolonglah Pak Jaksa, Sudah 6 Kali
"Masih belum siap yang mulia," ucap Jaksa berkata kepada Majelis Hakim.
Mendengar hal ini, Majelis Hakim pun gusar.
"Tolonglah Pak Jaksa, ini sudah yang ke-6 kali ditunda. Tolong lah dituntaskan ini," ucap Tiraes Sirait, salah satu anggota Majelis Hakim kepada Jaksa.
Hakim mendesak jaksa menggelar sidang tuntutan pekan depan, Senin (2/12/2019).
Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.
Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.