Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunda Lagi, Hakim Perintahkan Jaksa Selesaikan Berkas Tuntutan Zul Zivilia

Kompas.com - 04/11/2019, 19:20 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Zul Zivilia kembali ditunda.

Padahal, sidang ini sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (4/11/2019).

Dikutip dari Tribunews.com, sidang ditunda hingga pekan depan, 11 November 2019. Lantaran berkas tuntutan untuk Zul Zivilia dan beberapa terdakwa lainnya belum lengkap.

"Berkasnya belum lengkap. Jadi, sabar ya sidang ditunda pekan depan," kata hakim ketua Tiares Sirait saat sidang.

Baca juga: Zul Zivilia Jalani Sidang Kepemilikan Narkoba

Tetapi, Hakim Tiares memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyelesaikan berkas tuntutan Zul Zivilia dan terdakwa lainnya.

"Mudah-mudahan cepat tercapai ya. Tapi, tolonglah bu jaksa sampaikan kepada jaksanya yang lain jangan ditunda mulu yang 9 orang ini,” perintah Tiares.

Ini adalah kali ketiga sidang beragendakan tuntutan tersebut ditunda. Pada Senin (28/10/2019), sidang ditunda karena jaksa masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas tuntutan lima dari sembilan terdakwa.

Pekan sebelumnya, Senin (21/10/2019), JPU malah belum siap dengan berkas tuntutan satu pun.

Baca juga: Fakta-fakta Mengejutkan dari Kasus Narkoba Zul Zivilia

Diketahui, Zul Zivilia ditangkap bersama tersangka karena kedapatan memiliki 50 kg sabu, 54.000 butir ekstasi.

Kemudian, ditemukan juga barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Zul bersama beberapa rekannya diamankan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret lalu.

Baca juga: Terjerumus Narkoba, Zul Zivilia Mengaku Menyesal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com