Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Vonis, Nunung Umbar Senyum di Pengadilan

Kompas.com - 27/11/2019, 15:45 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) dan suaminya, July Jan Sambiran, mengumbar senyum saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).

Kompak mengenakan kemeja putih berpadu bawahan hitam, Nunung dan July menanti sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat mereka.

Sambil berjalan ke ruang tahanan untuk menunggu sidang, Nunung tak henti menyunggingkan senyum. Siapa pun yang berpapasan dengannya pasti dihadiahi senyuman merekah.

Baca juga: Harus Jalani Sidang, Nunung Sedih Tak Bisa Temani Ibunda yang Terkena Kanker Lidah

Sementara kepada awak media, Nunung mengaku dalam kondisi baik, setelah sebelumnya pernah nyaris pingsan di pengadilan.

"Saya baik-baik saja," ujar Nunung.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan suaminya dihukum 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba.

Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Kesedihan Nunung Hanya Bisa Video Call Ibu yang Kena Kanker Lidah

Tuntutan itu usai Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan rehabilitasi saja.

Keringanan itu, Nunung dan Jan Sambiran sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi mereka.

Baca juga: Nunung dan Suami Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Alasannya karena agar bisa menghidupi 13 anak angkatnya.

Nunung dan suaminya awalnya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Nunung: Saya Baik-baik Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau