Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ivan Gunawan Pernah Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal

Kompas.com - 06/12/2019, 16:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang busana Ivan Gunawan dipanggil menjadi saksi oleh Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).

Pemanggilan ini terkait penggerebekan salon kecantikan ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).

Ivan mengakui pernah menjadi pelanggan di salon tersebut.

Baca juga: Operasi Lipatan Mata di Salon Ilegal, Ivan Gunawan Sebut Itu Bukan Endorse

"Saya beberapa tahun lalu pernah menggunakan jasa untuk sulam kelopak mata saya," ucap Ivan Gunawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.

Ivan mengakui pemanggilan ini lantaran dirinya lalai memastikan izin salon tersebut.

Ivan juga meminta kepada masyarakat lebih waspada ketika ingin mendatangi klinik kecantikan.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Salon Kecantikan Ilegal, Ivan Gunawan Minta Masyarakat Lebih Waspada

"Sebagai public figure saya bisa memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih awas dalam mendatangi klinik kecantikan. Ada izinnya, jam terbang, harus dilihat detail," ujar Ivan Gunawan.

Saat itu, Ivan menjalani perawatan di salon tersebut karena imbauan dari orang dekatnya.

Namun, sejauh ini, Ivan belum mendapatkan keluhan apa pun setelah menjalani perawatan sulam di kelopak matanya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Periksa Artis Ivan Gunawan Terkait Kasus Salon Kecantikan Ilegal di PIK

"Enggak perlu datang untuk retouch. Dari 2016 sampai sekarang mata saya baik-baik saja," ujar Ivan Gunawan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+