JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang busana Ivan Gunawan dipanggil menjadi saksi oleh Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).
Pemanggilan ini terkait penggerebekan salon kecantikan ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).
Ivan mengakui pernah menjadi pelanggan di salon tersebut.
Baca juga: Operasi Lipatan Mata di Salon Ilegal, Ivan Gunawan Sebut Itu Bukan Endorse
"Saya beberapa tahun lalu pernah menggunakan jasa untuk sulam kelopak mata saya," ucap Ivan Gunawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Ivan mengakui pemanggilan ini lantaran dirinya lalai memastikan izin salon tersebut.
Ivan juga meminta kepada masyarakat lebih waspada ketika ingin mendatangi klinik kecantikan.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Salon Kecantikan Ilegal, Ivan Gunawan Minta Masyarakat Lebih Waspada
"Sebagai public figure saya bisa memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih awas dalam mendatangi klinik kecantikan. Ada izinnya, jam terbang, harus dilihat detail," ujar Ivan Gunawan.
Saat itu, Ivan menjalani perawatan di salon tersebut karena imbauan dari orang dekatnya.
Namun, sejauh ini, Ivan belum mendapatkan keluhan apa pun setelah menjalani perawatan sulam di kelopak matanya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Periksa Artis Ivan Gunawan Terkait Kasus Salon Kecantikan Ilegal di PIK
"Enggak perlu datang untuk retouch. Dari 2016 sampai sekarang mata saya baik-baik saja," ujar Ivan Gunawan.
Ivan menambahkan, saat itu, ia merogoh kocek Rp 9 juta untuk biaya sulam kelopak matanya.
Sebelumnya, polisi menggerebek salon kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang menjalankan operasi pembuatan lipatan kelopak mata ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).
Dua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China ini menetapkan tarif antara Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta untuk sekali pembuatan kelopak mata.
Baca juga: Ivan Gunawan Dirikan Yayasan di Bidang Kecantikan dan Fashion
Dalam sekali pengerjaan pembuatan lipatan kelopak mata memakan waktu 30 hingga 60 menit.
Adapun, dua tersangka bernama DN seharusnya tidak diperkenankan bekerja karena ia menggunakan visa keluarga selama tinggal di Indonesia.
Sementara adiknya DS menggunakan visa perdagangan.
Terhadap keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.