JAKARTA, KOMPAS.com - Suami Lina Jubaedah, Tedy Pardiyana menyebut telah menyerahkan urusan harta milik mediang Lina pada kuasa hukum istrinya tersebut.
Dikonfirmasi, kuasa hukum mendiang Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo mengungkapkan rincian harta gana-gini yang diterima anak kedua dari pernikahan Lina dan Sule dahulu, Putri Delina.
Abdurrahman menyebut harta gana-gini senilai Rp 10 miliar itu mulai dari tanah hingga indekos.
Baca juga: Putri Delina Akan Urusi Piutang Lina Jubaedah Rp 2 Miliar
"Tanah yang di Banjaran 2 hektar, kemudian 32 (hektar) untuk kos-kosan di Telkom University. Nah, kemudian tanah yang di Ciamis, terus rumah yang di vila Bandung Indah," kata Abdurrahman saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2020).
Kata Abdurrahman, ada pula tanah di daerah Cilengkrang, dua lokasi tanah di Parongpong, serta rumah dan ruko di Panyawangan.
Kemudian, Putri Delina juga akan mengurusi piutang mendiang Lina berjumlah Rp 2 miliar.
"Piutang itu Rp 2 M lebih, tetapi sudah ada (karyawan) yang bayar nyicil. Jadi sisa Rp 1,7 M lebih lah," ujar Abdurrahman.
Baca juga: Rincian Harta Gana-gini Rp 10 Miliar Mendiang Lina untuk Putri Delina
Nantinya, Putri Delina bisa menagih urusan piutang mendiang ibundanya. Sebab, Putri masih ada hubungan darah dan pekerjaan.
“Sebagian masih kurun waktu pernikahan lah, karena kalau dilihat dari datanya ya dalam kurun perkawinan (dengan Sule),” kata Abdurrahman.
Diberitakan sebelumnya, Lina Jubaedah meninggal dunia pada 4 Januari 2020.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.