Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Zulfani Pasha, Pemeran Ikal dalam Film Laskar Pelangi

Kompas.com - 02/05/2023, 11:02 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama aktor Zulfani Pasha kembali ramai diperbincangkan publik lantaran terjerat beberapa kasus.

Pemeran Ikal dalam film populer Laskar Pelangi itu kedapatan membawa senjata tajam dan diduga terlibat tabrak lari.

Baca juga: Sinopsis Novel Laskar Pelangi, Kisah Anak Pelosok Menggapai Mimpi

Berikut profil Zulfani Pasha seperti yang telah dirangkum Kompas.com.

Biodata

Zulfani Pasha lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 7 Juni 1996.

Zulfani menghabiskan masa kecil di kampung halamannya di Tanjung Pandan.

Baca juga: Mimpi Adalah Kunci, Lagu Laskar Pelangi Diciptakan oleh Siapa?

Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Institut Kesenian Jakarta (IKJ).

Pada Desember 2020 lalu, Zulfani menikahi seorang wanita bernama Vera.

Peran di Laskar Pelangi

Bakat Zulfani ditemukan oleh Mira Lesmana yang ingin pemeran film Laskar Pelangi dilakukan oleh putra daerah asli Bangka Belitung.

Zulfani pun terpilih memerankan karakter Ikal dalam film Laskar Pelangi (2008).

Kariernya terus berlanjut, Zulfani kembali memerankan Ikal dalam film Sang Pemimpi (2009) dan Edensor (2013).

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Lintang dari Netral (OST Laskar Pelangi)

Berkat peran Ikal, Zulfani Pasha mendapatkan penghargaan sebagai Aktor Pendatang Baru Terfavorit dari Indonesian Movie Actors Awards 2009.

Zulfani kemudian tercatat membintangi beberapa serial, yaitu Negeri 5 Menara dan Drama Ratu Drama.

Dalam Negeri 5 Menara Zulfani memainkan karakter Iskandar dan sebagai sabar dalam Drama Ratu Drama (2022).

Ditangkap polisi

Zulfani ditangkap polisi pada Sabtu (29/4/2023) pukul 02.00 WIB.

Satreskrim Polres Belitung Timur menangkap Zulfani bersama empat temannya yang lain lantaran membawa senjata tajam dan diduga terlibat dalam tabrak lari.

Baca juga: Kasus Zulfani Pasha Aktor Laskar Pelangi, Acungkan Pedang hingga Terlibat Penipuan

Zulfani disebut mengacungkan senjata tajam jenis katana setelah terlibat tabrakan dengan kendaraan roda dua dan mencoba untuk lari.

Zulfani dan teman-temannya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com