"Penginnya 20 tahun. Ya biar dia jera aja," kata Annisa saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015).
Annisa juga tak percaya jika Sandy telah menyesali perbuatannya. Pasalnya, penipuan berkedok investasi bodong itu sudah terjadi tiga tahun silam.
"Dia menyesali perbuatanya telat. Tiga tahun kemarin enggak ada ketemu ke saya. Perusahaan, pengacara, saya," ungkapnya.
Pemilik nama lahir Ani Setiawati itu ingin agar hukuman yang setimpal bisa menjadi pelajaran bagi Sandy agar tak mengulangi perbuatannya.
"Paling tidak itu jadi efek jera. Katanya kebal hukum. Ngibul apapun, nipu semua. Enggak terjerat hukum. Ini terbukti polisi profesional," tuntasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.