Menurut Iwan, ojek berbasis online tersebut amat sayang jika dilarang. Sebab, selain karena kebutuhan masyarakat perkotaan akan moda transportasi yang cepat menerobos kemacetan, faktor membuka lapangan pekerjaan menjadi salah satunya.
"Udah ada lebih dari 20 ribu orang kerja di situ. Gimana coba kalau enggak ada pekerjaan? Nanti khawatir kalau ada mata gelap. Orang ada yang punya istri dan anak," ucapnya.
Di luar hal tersebut, Iwan berpandangan bahwa ada dilema dengan ojek online.
Sebab, ojek memang bukanlah transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Di satu sisi, benar undang-undangnya dari warisan zaman dulu itu bukan transportasi. Tapi kenyataannya Go-jek diterima Presiden di Istana. Lalu menghidupkan banyak orang," ujarnya.
"Ini cuma saran aja, apa Go-jek mau demonstrasi ke DPR? Atau motor dipelat kuningin saja. Tapi apakah DLLAJ siap dengan pelat kuning mengingat kabar-kabar tentang DLLAJ, kabarnya juga ada yang bilang blingsatan juga. Tapi kalau Go-jek dipelat kuningin, mungkin juga enggak sih?" ucapnya.