Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Saipul Jamil Akui Lakukan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 18/02/2016, 22:26 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil (SJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja DS (17), Kamis (18/2/2016).

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Saipul Jamil (SJ) mengakui perbuatannya.

"SJ mengakui sudah melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada pelapor DS. Keterangan DS sinkron dengan pengakuan SJ saat dikonfrontasi," ujar Daniel di Jakarta, Kamis malam.

Daniel kemudian mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan Saipul terhadap DS.

"Sebenarnya kejadian berawal saat korban nonton acara di sebuah stasiun TV. Pembawa acaranya Si SJ. Soal kenapa SJ tertarik sama korban, kami belum tahu. SJ mengiming-imingi DS dengan uang," ungkap Daniel.

"Korban dan tersangka sudah ketemu dua kali. Korban diajak ke hotel, tetapi enggak mau," imbuhnya.

Setelah acara TV itu berakhir, korban kemudian diajak Saipul ke kediamannya di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dengan dalih pegel dan capek, korban diminta memijit dan diajak ke rumahnya. Pas SJ tidur, korban tidur juga di kamar asisten SJ," kata Daniel.

Korban pun kaget saat tiba-tiba Saipul masuk ke kamarnya dan melakukan pencabulan.

"Pas setengah lima pagi, korban kaget, bangun, itu yang dilaporkan ke kami, terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh SJ," tutup Daniel.

DS langsung melaporkan pencabulan itu ke Polsek Metro Kelapa Gading pada Kamis pagi. Polisi pun menjemput Saipul dari rumahnya di Kelapa Gading.

Setelah diperiksa selama beberapa jam, polisi meningkatkan status Saipul dari terperiksa menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Daniel.

Kompas TV Saipul Jamil Diduga Lakukan Pencabulan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com