JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah diamankan melalui proses penggerebekan di kediamannya di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, artis peran Restu Sinaga resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Sudah, sudah ditetapkan sejak sebelum press release tadi siang," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2016).
Pemain film Laura & Marsha itu bahkan sudah menandatangani surat penetapan tersangka (SPT).
"Sudah ditandatangani SPT," kata Vivick.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.