Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2016, 15:46 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Nazarudin Lubis, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui masalah dugaan suap oleh dua kuasa hukumnya kepada seorang panitera muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Dia bilang tidak mengetahui. Pengakuannya ke saya itu, dia tidak mengetahui," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2016).

Nazarudin menjelaskan Saipul mengaku kepadanya bahwa sang kakak yang juga manajernya, Samsul Hidayatullah, mengeluarkan uang untuk gaji asisten dan kebutuhan rumahnya.

Samsul kini berstatus tersangka atas kasus dugaan suap ke panitera tersebut dan sedang dalam penahanan KPK.

Disinggung mengenai penyataan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, yang menyebut uang diduga untuk suap itu bersumber dari Saipul, Nazarudin memberi penjelasan.

"Yang mengetahui itu kan KPK. Dari kami kuasa hukum kan belum tahu keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jadi belum dapat kami simpulkan. Karena BAP lanjutan baru akan digelar. Setelah ditingkatkan status menjadi tersangka, BAP sebagai tersangka kan belum," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016). Pihak Saipul diduga memberi suap senilai Rp250 juta kepada si panitera atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com