"Yang harus dituntut sebelumnya adalah kesetaraan, karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) secara konsisten mengajukan kasasi hukuman enam bulan (penjara) untuk Dewi. Bagaimana mungkin antara dakwaan dan putusan berbeda, padahal dakwaannya pasal 351 tentang penganiayaan," papar Malik ditemui di Masjid Baitussalam, Komplek Billi & Moon, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (17/6/2013).
"Harusnya Komisi Yudisial bisa turun langsung," lanjutnya.
Karena itu pula pihak Jupe mengharapkan agar DP juga mendapatkan hukuman setimpal. "Kita sama-sama menunggu kesetaraan dalam hukum. Kita lihat nanti, mana mungkin majelis hakim memutuskan sesuatu yang tidak setara," tegas Malik.
Seperti diketahui, Jupe harus mendekam di dalam tahanan selama tiga bulan setelah divonis Pengadilan Negeri Timur atas tindak kekerasan terhadap rekan seprofesinya, DP, saat keduanya terlibat dalam shooting Arwah Goyang Jupe-Depe (Arwah Goyang Karawang) yang diproduksi Sentra Film.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.