Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Somasi untuk MALIQ & D'Essentials Itu Ngawur

Kompas.com - 03/02/2015, 19:43 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Salah satu kuasa hukum band MALIQ & D'Essentials, Apolos Djara Bonga, menilai ngawur somasi dan tuntutan Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh De Wiliam Milia Linuhung terhadap kliennya itu.

Somasi dan tuntutan tersebut dilakukan oleh De William karena MALIQ & D'Essentials menggunakan nama Backyard Coffee untuk kedai kopi mereka, padahal nama itu sama dengan merk yang sudah didaftarkan lebih awal oleh De Wiliam ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).

Dalam wawancara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015), Apolos menjelaskan, MALIQ & D'Essentials telah mendaftarkan nama Backyard Coffee di Depkumham pada Juni 2011. Namun, rupanya, De William lebih dulu mendaftarkan nama yang sama pada Januari 2011. Karena itu, pada 5 Desember 2014, Depkumham menolak permohonan vokalis Angga Puradiredja dan rekan-rekan segrupnya tersebut untuk menggunakan nama Backyard Coffee serta memberi kesempatan banding selama 90 hari.

Namun, ketika MALIQ & D'Essentials bersama kuasa hukumnya menunggu putusan Depkumham, De Wiliam justru lebih dulu melayangkan somasi pada September 2014.

"Jadi, mereka kasih somasi ke klien kami, 'Kalau tidak melaksanakan somasinya Anda disuruh bayar Rp 1 miliar'. Itu kan aneh ya, agak menggelitik," kata Apolos.

Apolos menekankan, somasi dan tuntutan dari De Wiliam itu terlalu dini lantaran selama ini MALIQ & D'Essentials telah mengikuti proses hukum yang berlaku, dengan berupaya mendaftarkan nama Backyard Coffee secara resmi ke Depkumham, kendati akhirnya permohonan Angga dan kawan-kawan sebandnya ditolak.

"Kami tidak melawan hukum, karena kami mengajukan (permohonan menggunakan nama Backyard Coffee), dan, kedua, kami baru tahu (ditolak) tanggal 5 Desember 2014, itu pun kami diberikan hak hukum untuk banding 90 hari. Kok, bagaimana Anda (De Wiliam) bisa mensomasi," ujar Apolos.

"Kalau dia mau gugat, ya gugat saja, kok somasi kepada kita, kok pakai ancaman kalau enggak diikuti harus bayar Rp 1 miliar, lho. Ada-ada saja, itu kan ngawur namanya," timpal kuasa hukum lain MALIQ & D'Essentials, Muhammad Millano.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com