Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Jessica Iskandar Berlanjut ke Pengadilan Negeri

Kompas.com - 14/04/2015, 16:01 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Meski gugatan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee (25) telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kuasa hukum artis peran dan pembawa acara Jessica Iskandar, Brian Praneda, mengatakan bahwa masih ada perjuangan yang harus dilakukan sang klien di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi memertahankan rumah tangganya.

"Di PTUN ini hanya administratif pernikahan. Perjuangan belum selesai. Masih ada di PN Jaksel. Tapi kami di sini sudah ada hasil," ujar Brian usai pembacaan putusan sidang di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).

Menurut Brian, kekalahan kubu Ludwig terjadi karena pengajuan gugatan yang dilayangkan mereka telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang, yakni 90 hari.

"Bahwa gugatan tergugat melewati jangka waktu yang ditentukan. Sehingga gugatan ditolak, dan eksepsi kami diterima," tekan Brian.

Terpantau oleh Kompas.com, Ludwig dan Jessica tidak hadir dalam putusan persidangan yang baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB atau mundur dari jadwal semula, yakni pukul 10.00 WIB. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, Ludwig menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan Ludwig karena dia tidak pernah merasa menikahi Jessica. Namun, dengan putusan PTUN ini, Ludwig secara tidak langsung telah dinyatakan sah sebagai suami Jessica sekaligus ayah biologis dari anak yang dilahirkan bintang film Kung Fu Pocong Perawan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com