Tak terima dengan aksi Bella, Alvin melalui kuasa hukumnya balik melaporkan balik Bella ke Polda Sumatera Utara.
"Sudah laporan tanggal 19 Oktober 2015. Alfin sudah diperiksa, ada dua saksi yang diperiksa," kata pengacara Alvin, Sahala Siahaan SH dalam wawancara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2015).
Oleh Alvin, Bella dituding menghina salah satu suku melalui media masa elektronik.
"Kami membuat laporan di Polda Sumut, UU ITE. Karena menyebutkan suku tertentu, yang kami laporkan tentang unsur saranya. Laporan tentang perlakuan Bella Shofie. Pasal 27 dan 28 (2) ITE, ancaman enam tahun, penghinaan tentang sara melalui elektronik," kata Sahala. (Okki Margaretha)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.