Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Ganja 1,5 Gram Bikin Roby "Geisha" Tak Berkutik

Kompas.com - 23/11/2015, 17:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Apa pun alasannya, Roby Satria (29) tak dapat membela diri saat tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram, Kamis (19/11/2015) pukul 00.45 Wita.

Penangkapan Roby dilakukan setelah band Geisha tampil di La Laguna, Jalan Kayu Pura Kayu Putih, Kuta Utara, Bali, Rabu (18/11/2015) malam. Lelaki asal Pekanbaru, Riau, ini tidak jera pada kasus serupa yang pernah membawanya ke sel penjara.

Ditemui wartawan di Kantor Polsek Kuta Utara, Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (22/11/2015) siang, pencipta lagu-lagu hits ini hanya bisa menyesali perbuatan, lalu mengungkapkan permohonan maaf kepada orang terdekatnya. Sikap itu terlambat karena proses pemeriksaan polisi terhadap Roby sudah dilakukan.

"Saya minta maaf, terutama ke orangtua dan teman-teman band," kata Roby dengan suara lemah dan ekspresi wajah yang datar penuh sesal.

"Saya minta maaf ke semua yang sudah memberikan saya kesempatan menghindari bahaya narkoba," lanjutnya.

Pria kelahiran 13 Mei 1986 ini juga meminta maaf kepada rekan satu band atas pengulangan perbuatan negatifnya itu.

Roby menyadari, penangkapan itu akan memengaruhi kerja samanya dengan Momo (vokal), Nard (bas), Dhan (keyboard), dan Aan (drum).

"Ada beberapa pekerjaan (band) jadi terhambat karena ini," ucap pencipta lagu "Lumpuhkan Ingatanku" dan "Jika Cinta Dia" itu.

Kepala Polres Badung AKBP Tony Binsar Marpauang akan membawa kasus dugaan kepemilikan ganja yang ditemukan dari tangan Roby hingga pengadilan.

Pihaknya tetap serius membasmi narkotika di wilayah kerjanya meski ganja yang dibawa Roby kurang dari 5 gram.

"Kami tetap proses kasus ini," kata Tony, seperti dikutip Tribun Bali, kemarin.

Apabila Roby berupaya mendapatkan rehabilitasi, Tony menyatakan, "Rehabilitasi atau ditahan, tergantung assessment," kata Tony.

Walau tidak banyak barang bukti narkotika yang ditemukan dari tangan Roby, proses hukum di kepolisian tak bisa begitu saja ditangguhkan.

"Proses hukum tetap kami lanjutkan," kata Tony.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan menyelidiki apakah Roby termasuk jaringan narkotika (pengedar atau kurir) atau memang hanya pengguna.

Jika berkas acara pemeriksaan (BAP) telah lengkap, polisi segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Badung.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com