"Saya sih enggak tahu. Tapi saya ketemu sama Roby siang," tutur Ofis saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/11/2015).
Namun, Ofis tak menjelaskan di mana tepatnya ia bertemu dengan pria kelahiran Pekanbaru, 13 Mei 1986 itu.
"Tadi siang. Nanti saya coba konfirmasi dulu," katanya mengakhiri perbincangan.
Sebelumnya, salah satu media online memberitakan bahwa Roby ditangkap tim buru sergap setelah seorang pengemudi ojek membuat laporan mengenai dirinya yang diminta mengantarkan narkoba jenis ganja itu kepada Roby.
Namun, karena curiga, pengemudi ojek itu meyerahkan paket yang dibawanya kepada Polsek Kuta. Setelah dibuka, ternyata paket tersebut berisi ganja kering.
Berdasarkan laporan tersebut, tim buser Polsek Kuta pun segera menangkap Roby yang kala itu sedang berada di Hotel Aston, Denpasar, Bali.
Jika kabar tersebut benar adanya, maka kasus ini merupakan tindak pidana yang kali kedua dilakukan Roby pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014). Hukuman diberikan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis tanaman.