"Kami sudah berbicara sama klien dan orangtua, mau damai atau menempuh jalur hukum. Tetapi, keluarga ingin menempuh jalur hukum agar menimbulkan efek jera," ucap Johnson kepada wartawan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).
Menurut Johnson, pihaknya akan memakai dua alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik Polsek Kelapa Gading untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.
"Dengan dua alat bukti yang disampaikan polisi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nurgraha mengatakan, polisi telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saipul sebagai tersangka.
"Kami sudah menemukan lebih dari dua barang bukti setelah melakukan penggeledahan rumah Saipul Jamil yang ada di Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH10 Nomor 5, RT 25/RW 12, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, malam kemarin," kata Ari, Jumat (19/2/2016).
Meskipun demikian, pihaknya masih mengembangkan kasus ini terkait kemungkinan ada korban selain DS.
"Penggeledahan rumah pelaku guna mencari barang bukti. Saya tegaskan, memang ada beberapa barang bukti yang sudah kami ambil dan cukup penting untuk pengembangan kasus di rumah pelaku," kata Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.