Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Terus Berdoa untuk Hirup Udara Bebas

Kompas.com - 04/04/2016, 18:00 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara dugaan pelecehan anak yang menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sang biduan juga telah dipindahkan dari tahanan Polsek Kelapa Gading ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Namun, Saipul masih berharap dirinya bisa menghirup udara bebas secepatnya.

"Doanya, semoga saya bisa bebas. Mudah-mudahan," tuturnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).

Saipul mengaku cukup yakin, dirinya bisa lepas dari jeratan hukum yang membuatnya terancam dipenjara maksimal 15 tahun.

"Yakin," katanya singkat.

Sayang, ia tak bisa banyak berbicara perihal langkah hukum yang akan dilakukannya bersama tim kuasa hukum agar dapat bebas.

"Aku enggak bisa ngomong apa-apa. Lagi berusaha supaya bisa bebas," tuturnya lagi.

Saipul Jamil ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016 lalu, atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17).

Pria yang pernah dua kali menikah itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.

Kini, berkas hukum Saipul dinyatakan telah lengkap atau P21. Karena itu, barang bukti bersama tersangka diserahkan oleh Polsek Kelapa Gading ke kejaksaan, hari ini.

Untuk penahanan lanjutan, ia dibawa ke Lapas Cipinang sambil menunggu jadwal persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com