Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak DS Terima Saipul Jamil Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2016, 20:06 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Kuasa hukum DS menyatakan bisa menerima hal itu.

"Ketika jaksa menuntut tujuh tahun, ya kami masih bisa menerima," tutur kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Menurut Osner, tuntutan tersebut masih masuk batas minimum dan maksimal ancaman hukuman untuk Saipul, yakni antara lima sampai 15 tahun.

"Saya tetap menyerahkan yang terbaik. Walaupun publik mengatakan kurang puas, kami pengacara, karena dalam koridor batas hukuman lima sampai 15 tahun, kami masih bisa menerima," ucapnya.

Selanjutnya, ia akan melaporkan tuntutan jaksa tersebut kepada kliennya, DS (17).

"Semua informasi yang kami dapatkan dalam persidangan, kami sampaikan ke DS," tutur Osner lagi.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh JPU atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada 18 Februari 2016 di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap DS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Menang di Pengadilan, Cella Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK

api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Cara Lihat KK Online di HP, Gratis dan Bisa Pakai Aplikasi

api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Tanda-tanda Kanker Otak di Kepala, Mata, Tangan, dan Kaki, Apa Saja?

api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Tata Janeeta Dikasihani gara-gara Buka Warung Nasi, Maia Estianty: Tata Enggak Kere ya

api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pidato Dedi Mulyadi Kutip Raja-raja dan VOC dan Dalih Fraksi PDI-P Pilih "Walk Out"

api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Sanel Akan Kembalikan Ijazah dengan Syarat Bersihkan Nama Pimpinan, Eks Karyawan Menolak

api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Bersiap Layanan Ojol Diprediksi "Lumpuh" Pekan Depan, Ini Alasannya

api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

30 Mei Libur Apa? Cek Kalender Bulan Ini dan Cuti Bersama 

api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Daftar Obat yang Bisa Menyebabkan Hilang Ingatan, Ini 10 Macamnya

api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

6 Alasan Rajin Makan Nanas, Buah Sehat yang Mudah Didapat di Indonesia

api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Bos Perusahaan Chip Raksasa China Dijatuhi Hukuman Mati akibat Korupsi

api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Belum Terbiasa Kini Punya Seseorang untuk Dipanggil Suami, Luna Maya Tertawa: Masih Canggung

api-2 . LATEST


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau