Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2016, 18:25 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak ada lagi senyum menghiasi wajah penyanyi dangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Senyum yang biasanya tersungging itu hilang setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya, yakni hukuman tujuh tahun penjara.

Setelah sidang ditutup, Saipul yang merupakan terdakwa kasus dugaan pencabulan anak langsung beranjak dari kursinya lalu meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Saipul tak mengacuhkan para awak media yang mengikutinya. Ia melepaskan rompi tahanannya, kemudian masuk ke sel tahanan.

Tak lama kemudian, pria yang karib disapa Bang Ipul itu terlihat berjalan menuju bus tahanan yang menunggu di halaman PN Jakarta Utara.

Tanpa banyak bicara dan berwajah murung, Saipul langsung masuk ke dalam bus.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut ditetapkan berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau