Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa DS Punya Dua Tahun Kelahiran?

Kompas.com - 22/06/2016, 18:17 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Saipul Jamil menuding DS, remaja yang melaporkannya dalam kasus pencabulan, memalsukan umur.

Mereka mengungkapkan berdasarkan dokumen sekolah, DS dilahirkan pada tahun 1996, sementara menurut KTP-nya ia lahir pada tahun 1998.

Mengenai itu, kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar memberi penjelasan. "Mungkin ada kekhilafan dari pihak sekolah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2016) sore.

Tim kuasa hukum Saipul, lanjutnya, hanya memiliki bukti surat keterangan dari sekolah DS yang rawan kekeliruan, bukan akta kelahiran asli yang sudah disahkan.

"Yang dari sekolah itu kan bukan akta. Akta itu adalah surat otentik yang dikeluarkan oleh pemerintah," ucapnya.

"Jadi secara hukum, susah dipertanggungjawabkan, kecuali aktanya diperlihatkan. Kecuali ada perbedaan antara KTP dengan akta kelahiran. Nah, itu baru pemalsuan. Tapi ini semua sama, KTP dan akta kelahiran," tambah Osner.

Sebagai informasi, Saipul Jamil menduga DS bukanlah anak di bawah umur, sehingga ia tidak mau menerima dakwaan Undang-undang Perlindungan Anak terhadapnya.

Karena itu, tim kuasa hukum Saipul melaporkan DS ke Polda Metro Jaya karena dinilai melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Saat ini, Saipul telah divonis tiga tahun penjara sesuai Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesama jenis karena dianggap telah melakukan pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com