Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Psikologi Sudah Membaik, DS Kini Sudah Bekerja

Kompas.com - 05/10/2016, 09:06 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi psikologi korban pencabulan Saipul Jamil, DS, sudah membaik setelah menjalani terapi dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Berapa kali saya tekankan kamu harus berubah. Dia sekarang sudah pulih dengan baik. Mereka sudah pindah ke Cilincing dan pindah ke Otista Raya," kata Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Selasa (4/10/2016).

DS juga sudah merampungkan SMA-nya. Namun ia tak bisa melanjutkan kuliah karena kondisi ekonomi keluarga yang tak memungkinkan. DS pun memilih untuk bekerja.

"DS sudah tamat SMA. Melanjutkan kuliah tidak punya uang, maka dia bekerja. Demi membantu keluarga juga," papar Osner.

Menurut Osner, majelis hakim  tidak menetapkan Saipul Jamil membayar restitusi atau uang kepada DS.

"Restitusi. Pergantian kepada korban akibat dari perbuatan terdakwa. Itu dimintakan. Sama kayak kasus trafficking, hakim tidak menetapkan kami harus terima," jelasnya.

"Soal DS sudah banyak keluarkan uang, ya itu konsekuensi dalam berperkara, baik korban atau terlapor pasti keluar uang, paling tidak untuk transportasi ke pengadilan atau segala macam," ungkap Osner.

Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Saipul Jamil dalam perkara pencabulan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com