Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2016, 20:45 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjalani sidang di tingkat Pengadilan Tinggi, hukuman pedangdut Saipul Jamil atas kasus pelecehan seksual terhadap DS bertambah menjadi total lima tahun kurungan.

Menurut kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, pemberatan hukuman untuk pria yang biasa disapa Ipul itu disambut bahagia oleh DS dan keluarga.

"Saya ketar-ketir kapan ini berakhir. Terlebih, Pengadilan Tinggi sudah memutuskan 20 Agustus 2016 lalu, hukuman Ipul menjadi lima tahun. Keluarga bahagia," jelas Osner saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Selasa (4/10/2016).

Penambahan hukuman terjadi di tingkat Pengadilan Tinggi. Ketika itu majelis hakim menambahkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelantun "Ratu Hatiku" itu.

"Jadi sudah jelas. Pengadilan Tinggi melalui majelis hakim tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi ditambah dua tahun karena Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Osner berpendapat, kasus suap yang menjerat Saipul beserta sang kakak dan kuasa hukumnya juga digunakan jaksa untuk memperkuat dakwaan.

"Saya rasa itu menguatkan. Ancaman hukuman tuntutan jaksa kan tujuh tahun dan denda 100 juta. Itu setengahnya kan hasil putusannya."

"Operasi tangkap tangan KPK terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya meminta untuk jaksa penuntut umum melakukan banding. Jadi Pengadilan Tinggi dan majelis hakim profesional melakukan tindakan hukum," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com