Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Laporan Saipul Jamil atas DS Dinyatakan SP3

Kompas.com - 04/10/2016, 20:36 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan pedangdut Saipul Jamil yang menuduh korban DS telah memalsukan data umur.

Kepastian mengenai SP3 tersebut langsung dikonfirmasi kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat ditemui di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

 

"Hari ini saya datang ke Reskrimum, ada panggilan dari penyidik atas laporan Saipul, April 2016 lalu. Klien saya, DS, korban Ipul, dilaporkan dengan dugaan pemalsuan data atau identitas soal umur. Katanya saat kejadian DS sudah dewasa, bukan di bawah umur," ungkap Osner.

Selanjutnya, pihak DS membawa beberapa bukti dan saksi untuk memastikan bahwa dirinya benar-benar masih di bawah umur saat Saipul melakukan pelecehan seksual di kediamannya.

"Terus kami datang bersama DS, bawa saksi kedua orangtuanya. DS juga bawa akta lahir, kartu keluarga, dan KTP DS. Kami berikan ke penyidik," jelas Osner.

Karena kurangnya bukti dari pihak Ipul, penyidik lantas memberi kesimpulan.

"Setelah gelar perkara disimpulkan, saat ini apa yang dilaporkn pengacara Ipul tidak cukup bukti. Kami kan bawa bukti otentik dari KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga," kata Osner.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, secara otomatis penyidikan telah dihentikan.

"Maka penyidik resmi menghentikan penyidikan terkait kasus tersebut per tanggal 30 September 2016," ucap Osner.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com