Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kondisi Putra Jeremy Thomas Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/07/2017, 15:16 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Putra artis peran Jeremy Thomas (45), Axel Matthew Thomas (19), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat ini Axel berada di Rumah Sakit Pondok Indah, kendati pada Selasa (18/7/2017) pagi tadi ia sempat meluncur ke bandara untuk bertolak ke Singapura sebelum akhirnya dicegah polisi.

[Baca: Polisi Cegat Putra Jeremy Thomas Saat Akan ke Singapura]

Menurut Jeremy, putranya kini menjalani perawatan di rumah sakit tersebut karena kondisinya belum stabil setelah diduga mendapat penganiyayan oknum polisi.

"Msh krn post traumatik - jiwa nya msh blm stabil dan kepala msh trauma," ujar Jeremy kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Berkait penanganan medis apa yang dilakukan dokter terhadap putranya, Jeremy mengatakan bahwa dokter fokus menangani luka pada bagian kepala Axel.

"Ya paralel. Yang penting kondisi jiwanya dan luka di kepala yang kami monitor," tulis Jeremy.

Karena itu, pihak keluarga memilih membatasi waktu kunjungan juga orang-orang yang ingin menengok Axel.

"(Kunjungan) dibatasi," tulis Jeremy lagi. 

Namun, saat Kompas.com mencoba menanyakan perihal penetapan tersangka pengguna narkoba terhadap putranya, Jeremy belum memberikan respons. Bahkan, baik istri Jeremy maupun kuasa hukumnya juga belum dapat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu. Axel memesan satu strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau