Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Dalami Kasus Narkoba Pretty Asmara

Kompas.com - 18/07/2017, 21:30 WIB
Sintia Astarina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Pretty Asmara (39) dijadikan tersangka karena kedapatan mengedarkan narkoba. Ia pun diancam hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun.

Ia dibekuk polisi bersama satu tersangka lainnya, yakni Hamdani Vigakusumah Soeradinata alis Dani atau D. Kasus ini pun masih didalami oleh pihak kepolisian karena keterangan dari dua tersangka belum cukup.

"Masih dalam proses tahap penyidikan. Kami akan dalami. Nomor telepon juga kami akan cek kembali. Ada beberapa data yang kami akan angkat dari nomor telepon," kata Kasubdit II AKBP Doni Alexander di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

[Baca juga: Pretty Asmara Terancam Hukuman Penjara Lima Sampai 20 Tahun]

Saat ini, polisi masih mencari AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO). AL adalah orang yang mengadakan pesta narkoba di hotel tempat Pretty dan Dani dibekuk polisi.

"Perannya dia (AL), (berdasarkan) keterangan dari tersangka, yang mengenalkan kepada pihak Pretty, menyiapkan barang dengan menggunakan jasa A," ujar Doni.

Doni menekankan, ada kemungkinan bahwa Pretty adalah pengedar besar.

"Mungkin ya. Kami akan coba lebih intensifkan lagi," kata Doni.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 25 juta yang digunakan untuk membeli sabu, ekstasi, dan happy five.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com