JAKARTA, KOMPAS.com-- Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengaku kecewa setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
"Ya kecewa ya, tapi bismillah aja (hadapinnya)," ungkapnya. Selain kecewa, Saipul juga merasa sedih mendengar tuntutan tersebut.
"Sedih juga dituntut empat tahun, tapi saya ikhlas aja sama orang-orang yang telah mendzolimi saya. Semoga nanti ada balasan, saya kerja keras minta doa sama Allah. Keputusan nanti sama hakim," ucapnya.
Meski kecewa, Saipul akan berusaha ikhlas menjalani hukumannya kelak.
"Berapa pun hukumnya itu pasti berat ya tapi bagaimana jalaninnya aja, ikhlas aja," katanya.
[Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Beberkan Hal yang Beratkan Hukuman Saipul Jamil]
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Afni Carolina membacakan tuntutan empat tahun untuk Saipul Jamil.
"Yang kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa saipul jamil berupa hukuman penjara selama empat tahun," ujarnya.
Selain itu, pelantun "Ratu Hatiku" ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 Juta.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 Juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dan meminta terdakwa tetap ditahan," katanya.
[Baca juga: Saipul Jamil Dituntut Empat Tahun Penjara]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.