Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Evelyn Akan Jual Apartemen dari Aming

Kompas.com - 24/07/2017, 14:17 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Evelyn Nada Anjani, Henri Indraguna, menyebut bahwa kliennya itu sampai saat ini masih dalam rencana menjual apartemen pemberian mantan suaminya, Aming Supriatna Sugandhi.

"Kata Evelyn, sementara waktu akan dijual, tapi enggak tahu keputusannya nanti apakah mau dijual apa dipakai," kata Henri ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesudah Aming membacakan ikrar talaknya atas Evelyn pada Senin (24/7/2017).

Baca juga: Evelyn Ditawari Apartemen Jika Bersedia Dicerai Aming

Menurut Henri, mungkin banyak kenangan indah bersama Aming di apartemen tersebut sehingga Evelyn enggan untuk tinggal di situ.

"Bukan enggak mau tinggal di apartemen. Karena terlalu banyak memori di situ, mungkin, sehingga ya alangkah lebih bagus tidak tinggal di situ dulu, daripada nanti teringat memori dahulu," ujarnya.

Baca juga: Evelyn Tak Akan Tempati Apartemen Pemberian Aming

Diberitakan sebelumnya, Evelyn tak akan tinggal di apartemen pemberian Aming. Hal itu ia ungkapkan ketika ditemui dalam sebuah acara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat lalu (21/7/2017).

"Enggak kayaknya deh akan tinggal di situ ya. Karena aku trauma, jadi untuk tinggal di situ enggak akan mungkin," ucap Evelyn.

Baca juga: Kata Evelyn soal Apartemen yang Akan Diberikan jika Resmi Bercerai

Aming memberi apartemen itu, di Kalibata City, Jakarta Selatan, kepada Evelyn, sebagai nafkah mut'ah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau