Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evelyn Tak Akan Tempati Apartemen Pemberian Aming

Kompas.com - 22/07/2017, 12:04 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri komedian Aming Sugandhi, Evelyn Nada Anjani mengaku dirinya tak akan tinggal di apartemen pemberian mantan suaminya itu. Hal itu ia ungkapkann saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).

"Enggak kayaknya deh, enggak akan tinggal disitu ya karena aku trauma, jadi untuk tinggal di situ enggak akan mungkin," kata Evelyn.

Diberitakan sebelumnya kuasa hukum artis peran Aming Sugandhi, Devi Waluyo, mengatakan bahwa kliennya sedang pusing mencari tempat tinggal baru.

Sebab apartemennya di Kalibata City, Jakarta Selatan, akan diberikan kepada mantan istrinya, Evelyn Nada Anjani, sebagai nafkah mut'ah.

"Karena sayang, udah tahu ini anak (Evelyn) memulai hidupnya harus punya tempat tinggal ya kan, malah sekarang Aming lagi pusing cari tempat tinggal buat dirinya sendiri," ujar Devi saat ditemui wartawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Ragunan, Jumat (21/7/2017).

Namun, wanita berambut pendek itu menyebutkan bahwa Aming memiliki dua apartemen di tempat yang sama.

"Setau aku sih dia punya apartemen dua, di tempat yang sama jadi tanya aja sama orangnya, setahu aku ya, enggak tau kalau misalnya udah dijual kan, udah berapa lama enggak ketemu sama dia, tapi terakhir setahu aku sih ada dua," ungkapnya.

[Baca juga: Kuasa Hukum: Evelyn Sudah Move On, Sudah Jadi Artis]

 

Kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna mengatakan apartemen tersebut akan diserahkan usai Aming membacakan talak ikrar.

"Sesuai dengan kesepakatan kemarin Aming akan memberikan apartemen, surat-suratnya dan kunci plus dengan idah ya delapan juta kali tiga, setelah pembacaan ikrar talak," ujarnya.

Namun pembacaan ikrar talak yang direncanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jumat (21/7/2017), tidak jadi diadakan karena majelis hakim tak hadir. Rencananya, Aming akan membacakan ikrar talak pada Senin (24/7/2017).

Sebagai informasi, Aming dan Evelyn menikah di Bandung, Jawa Barat, pada 5 Juni 2016. Namun, delapan bulan kemudian, pada 3 Maret 2017, Aming mengajukan permohonan cerai talak terhadap Evelyn di PA Jakarta Selatan.

Kemudian, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan resmi memutus cerai pernikahan keduanya secara hukum pada Jumat, 16 Juni 2017.

[Baca juga: Kuasa Hukum Aming Batal Berikan Seserahan kepada Evelyn]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com