JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan zat psikotropika, Jumat (4/8/2017).
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jumat siang.
"Iya, sudah (resmi tersangka)," kata Vivick.
Berdasarkan barang bukti yang diperoleh polisi, Tora dijerat dengan Undang-undang Psikotropika No 5 Tahun 1997 kenakan pasal 62.
"Kami lakukan proses sebagaimana berlaku dalam UU Psikotropika. Untuk saat ini tetap kami lakukan pemeriksaan dari pengakuan tersangka bahwa menggunakan dan hasil tes urine positif," ucap Vivick.
"Dari barang bukti yang ditemukan, juga pengakuan dari TS adalah kepemilikannya, sedangkan istri hanya menggunakan saja," katanya.
[Baca juga: Tak Terbukti Miliki Dumolid, Mieke Amalia Dipulangkan ]
Sebelumnya diberitakan, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.
Bersama dengan itu, polisi juga mengamankan 30 butir obat yang belakangan diketahui sebagai dumolid.
[Baca juga: Arie Dagienkz Sebut Tora Sudiro Sudah Tenang ]
Hasil tes urine keduanya juga dinyatakan positif mengkonsumsi Benzo. Zat yang bernama lengkap Benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
Benzodiazepin diresepkan bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah tidur tertentu. Obat tersebut dapat diresepkan oleh dokter.
[Baca juga: Ini Kronologis Penangkapan Tora Sudiro Menurut Polisi ]