Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komika Acho Berharap Dapat Keadilan

Kompas.com - 07/08/2017, 16:15 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Muhadkly MT alias Acho berharap mendapatkan keadilan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Acho saat ini menjadi tersangka karena diduga melakukan pencemaran terhadap Apartemen Green Pramuka karena tulisan dalam blog pribadinya, muhadkly.com, tertanggal 8 Maret 2015.

"Harapannya saya mendapat keadilan, itu saja. Karena saya merasa saya tidak mencemarkan nama baik siapapun dan saya tidak menyebut nama siapa pun," kata Acho di sela pelimpahan kasusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Ia menjelaskan bahwa tulisannya dua tahun lalu itu hanyalah bentuk keluhan dan kekecewaannya sebagai konsumen karena tak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

Namun ternyata, kritikannya itu malah dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik oleh pengelola Apartemen Green Pramuka. Mereka lantas melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya pada November 2015 karena merasa dirugijan secara materil.

"Padahal saya menulis itu buat kepentingan pelayanan supaya lebih baik. Artinya supaya calon konsumen yang ingin membeli apartemen jadi punya bahan pertimbangan sebelum membeli apartemen, Apartemen Green Pramuka khususnya," ujar Acho.

Ketika kali pertama mendapat panggilan polisi beberapa bulan lalu, Acho sudah mencoba menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak pelapor atas saran polisi. Hanya saja niatnya itu ditolak dengan alasan pengelola apartemen tersebut sudah mengalami banyak kerugian akibat tulisan Acho.

"Ketika ada saran dari penyidik, saya hubungi pelapor. Bersurat sekali, telepon sekali, pribadi langsang ke pelapor Pak Danang (kuasa hukum pelapor) sekali. Namun, pelapor menolak permintaan mediasi saya," kata Acho.

"Mereka tidak mau lagi ada jalur damai, maunya lewat pengadilan. Jadi katanya omsetnya turun dan marketing-nya enggak bisa jualan," ujarnya lagi.

Acho merasa wajar apabila seorang konsumen menuliskan ketidakpuasannya terhadap sebuah produk atau jasa. Apalagi menurut dia, apa yang ditulisnya itu adalah kenyataan bahwa dia adalah pihak yang dirugikan dan sudah disertakan dengan bukti foto.

"Nanti dijelaskan bagian mana yang saya merugikannya? Karena ini kan saya konsumen, malah dibilang rugi, saya lebih korban karena saya mengeluarkan duit ratusan juta. Tapi saya tidak dapat pelayanan seperti yang dijanjikan di awal. Dan itu saya dilindungi oleh Undang Undang Perlindungan Konsumen bahwa saya berhak untuk didengar keluhannya. Jadi enggak ada masalah harusnya," ucap Acho.

"Biarkan pengadilan yang menilai berdasarkan kenyataan. Karena apa yang saya tulis itu semua ada fotonya," tambahnya.

Kasus ini bermula pada 8 Maret 2015 lalu, ketika Acho selaku penghuni apartemen menuliskan kekecewaannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya.

Tak terima akan keluhan Acho, pihak Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Suryawinata, melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015.

Dua tahun kemudian, tepatnya 26 April 2017, Subdit Cyber Crime Polda memanggil Acho untuk diperiksa berkait laporan tersebut.

Kemudian pada 9 Juni, pemain film Surga yang Tak Dirindukan itu diperiksa sebagai tersangka. Lalu berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com