Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Ridho Rhoma Transfer Rp 1,8 Juta untuk Pesan Sabu

Kompas.com - 09/08/2017, 10:59 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma disebut memesan sabu dari saksi Sofyan.

Hal itu diungkap Sofyan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017).

"Jumat siang Ridho minta saya cariin barang. Ridho transfer Rp 1,8 juta. Beli sabu 1 gram dari Ardi, dikirim pakai transportasi online. Dikemas dalam map," ucap Sofyan.

Hakim kemudian menanyakan hal itu langsung kepada Ridho.

"Iya, benar," kata penyanyi dangdut tersebut.

Sebelumnya Sofyan mengaku berteman dengan Ridho. "Saya teman saja, teman pakai sabu. Sudah lama," kata Sofyan.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin mengatakan itulah kali pertama kliennya memesan sabu sendiri untuk dikonsumi bersama.

"Kesaksian Sofyan sama Ardi itu memang untuk keperluan mereka. Bahwasanya Ridho tidak pernah menyediakan barang," ungkapnya.

[Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Rekayasa Dalam Kasus Ridho Rhoma ]

"Barang tersebut yang sudah dipakai lima kali sama Ian, empat kali barang tersebut ada milik Ian. Baru kali ini saat ditangkap kemarin saudara Ridho nanya kepada Ian, ada barang atau tidak, kita memakai bersama. Itulah yang terjadi, Mas Ridho mentransfer ke Ardi, Ardi pun tidak tahu kalau ditransfer (oleh Ridho)," imbuhnya.

[Baca juga: JPU Hadirkan Empat Saksi Terkait Kasus Ridho Rhoma ]

Pada sidang berikutnya, Selasa (15/8/2017), pihak Ridho akan menghadirkan saksi dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) tempat Ridho menjalani rehabilitasi selama ini.

"Kita akan hadirkan saksi sari dokter RSKO. Kemudian ada salah satu dokter ahli di bidang narkoba. Masih dirahasiakan namanya," jelas kuasa hukum Ridho yang lain, Ismail.

[Baca juga: Ridho Rhoma Sudah Dua Kali Dijenguk Penggemar di Rutan Salemba ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com