Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Jeruji, Ridho Rhoma Ciptakan Tiga Lagu

Kompas.com - 01/08/2017, 20:36 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Jeruji besi tak menyurutkan semangat bermusik penyanyi dangdut Ridho Rhoma. Meski sudah sebulan lebih ia ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus narkoba, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu tetap menyempatkan diri menulis lagu.

"Aktivitas di Salemba enggak ngapa-ngapain juga. Paling baca buku, terus bikin lagu. Minta dibawain buku tulis sama aku juga," ujar manajernya, Tanti, usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017).

Ia mengatakan, hingga saat ini Ridho sudah menciptakan tiga lagu yang kerap ia senandungkan tiap kali dijenguk kerabat dan keluarganya.

"Ada tiga lagu. Dinyanyiin sama dia kalau kami kunjungin. Judulnya belum kasih tahu. Kalau saya datang, dia nyanyi," kata Tanti.

"Umumnya sih tentang merindukan pujaan hati hehehe, merindukan suasana rumah dan orang orang yang dia sayangi," tambahnya.

[Baca juga: Pekan Depan Jaksa Hadirkan Pemasok Sabu untuk Ridho Rhoma]

 

Ia ingin sekali merekam lagu ciptaan Ridho itu, namun apa daya Tanti tak diperbolehkan membawa telepon genggam atau alat perekam sesuai aturan yang berlaku.

"Aku bingung juga mau ngerekam, orang enggak bawa handphone hehehe. Aku bilang ingetin ya jangan sampai lupa, tapi dia catat," ujarnya.

Ia mengatakan, Ridho memiliki rencana membuat album dari lagu-lagu ciptaannya di balik jeruji. Namun, kemungkinan keinginannya itu baru bisa ia wujudkan setelah menjalani proses hukum.

"Ada rencana memang. Aku bilang ama dia, 'Dho kamu harus tetap berkarya. Anggap aja kamu di pesantren, banyak merenung'," kata Tanti.

Ridho ditangkap di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (25/3/2017) lalu.

Hingga saat ini, Ridho Rhoma sudah menjalani lima kali persidangan. Ia sebelumnya dipindahkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Barat, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, guna kelancaran proses sidang.

[Baca juga: Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Ridho Rhoma]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau